Cekrik - Kasus siswi kelas 7 SMP dirudapaksa secara beramai-ramai 6 bocah terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kasus rudapaksa ini menjadi viral setelah diunggah sejumlah akun X, seperti @folkshittmedia pada 3 Oktober 2024 kemarin.
Akun tersebut mengunggah foto lokasi tempat kejadian perkara yang berupa semak-semak yang ditumbuhi pepohonan.
Hingga Sabtu (5/10/2024), cuitan @folkshittmedia sudah ditonton 1 juta kali.
Para warganet ikut meramaikan dengan berbagai responsnya. Termasuk ikut merasa miris dan meminta polisi bertindak tegas.
Dirudapaksa selama 3 hari
Dirangkum dari TribunSiak.com, kasus bermula saat korban sebut saja Bunga pulang sekolah pada Jumat, 12 September 2024 kemarin sekira pukul 13.00 WIB. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tiga pelaku, masing-masing berinisial BZ, PZ dan FO.
Singkat cerita, pelaku BZ meminta Bunga agar mengikutinya. BZ membawa korban ke semak-semak yang lokasinya berada di belakang masjid. Di sanalah, Bunga dirudapaksa beramai-ramai oleh ketiga pelaku. Pelaku BZ sempat memberikan ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian ini ke siapapun.
Keesokan harinya, BZ kembali mengajak Bunga untuk melakukan perbuatan serupa. Kali ini BZ mengajak teman-temannya yang lain.
Total ada 6 bocah yang merudapaksa dan mencabuli korban. Mereka adalah BZ, OMK, DBP, RN, IZ dan PZ. Para pelaku kemudian kembali ke rumahnya masing-masing setelah melakukan aksinya.
Pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, para pelaku kembali beraksi. Keenam bocah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada Bunga.
Awal terbongkar
Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan membenarkan telah terjadi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Kasus berhasil terbongkar saat korban akhirnya menceritakan kejadian pahit kepada keluarganya.
Tidak terima, keluarga Bunga melaporkan para pelaku ke Polres Siak pada 21 September 2024.
“Setelah peristiwa tersebut korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi dan dicabuli,” katanya.
Leonar melanjutkan, para pelaku melakukan aksinya secara bersama-sama. Sedangkan lokasinya berbeda yang tersebar di belakang masjid, dekat sekolah dan kantor desa.
“Pelaku melakukan perbuatannya secara bersama-sama,” timbuhnya, dikutip dari TribunSiak.com.
3 Pelaku masih SD
Diketahui keenam pelaku semuanya masih di bawah umur.
Usia mereka antara 11 hingga 14 tahun. Keenamnya masih sekolah, 3 berstatus siswa SMP dan 3 lainnya duduk di bangku SD.
Leonar menegaskan, pihaknya masih mengusut kasus ini secara hati-hati karena melibatkan anak.
Hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, dari 6 orang itu umurnya masih 11,12,13 dan 14 tahun,” tutupnya.
Sumber: Tribunnews