Cekrik - Polisi mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di balik skandal video asusila ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat. Kasus ini menjadi viral lantaran tersebar di media sosial.
Terkait hal itu, polisi telah menangkap tiga pelaku kasus video syur ibu dan anak kandung di Kuningan tersebut.
Adapun ketiga pelaku yakni sang ibu inisial SS (36 tahun), anaknya MR (20 tahun), dan KS (26 tahun) salah satu anggota keluarganya.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya mengaku secara sengaja melakukan aksi tak senonoh itu.
Dalam kasus ini, KS berperan sebagai perekam adegan. Video itu direkam melalui ponsel.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa motif utama pembuatan video syur ibu dan anak kandung ini adalah demi ekonomi.
Tadinya, mereka berencana menjual video syur itu setelah selesai direkam.
Namun, rupanya KS justru mengirimkan video itu ke temannya lebih dulu hingga akhirnya viral di media sosial.
Nah usut punya usut, hal itu dilakukan lantaran KS pernah merasa sakit hati dengan SS. Pemeran wanita dalam video viral itu.
"Dari beberapa pendalaman-pendalaman di sana, sebenarnya ada motif sakit hati daripada objek yang direkam, dalam hal ini ibunya, saudari SS," jelqas I Putu Ika Prabawa dikutip pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Kemudian, informasi yang diterima, durasi rekaman hubungan badan ibu dan anak itu ternyata bukan 11 detik, melainkan 3 menit.
Adegan intim itu dilakukan pagi hari, sekira pukul 08:00 WIB saat suami pelaku sudah berangkat kerja.
Sumber: viva