Polemik Fufufafa, Muncul Gerakan Seruan Tak Pasang Foto Wakil Presiden

Polemik Fufufafa, Muncul Gerakan Seruan Tak Pasang Foto Wakil Presiden


Cekrik - Polemik terkait akun media sosial Fufufafa, yang diduga dikendalikan oleh putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, masih menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia.

Meskipun pergantian kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto hanya tinggal dua minggu lagi, isu ini terus mendominasi diskusi di berbagai platform media sosial.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan pasangannya dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Namun, di tengah persiapan ini, muncul berbagai spekulasi dan teori konspirasi mengenai hubungan antara Prabowo dan Gibran.

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, keduanya jarang terlihat bersama di hadapan publik, memicu tanda tanya besar di kalangan warganet.

Salah satu aspek paling menarik dari polemik ini adalah keterkaitannya dengan akun Fufufafa yang semakin sering disebut-sebut.

Akun ini diyakini memiliki kaitan erat dengan Gibran, meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Fenomena ini memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan politisi, media, hingga pegiat media sosial yang terlibat aktif dalam perbincangan ini.

Di tengah panasnya isu ini, seorang pegiat media sosial dengan akun X bernama @Chynthia_K melontarkan seruan yang menarik perhatian warganet.

Dalam unggahannya, ia menyerukan sebuah gerakan yang tidak biasa, yakni ajakan untuk tidak memasang foto Wakil Presiden di kantor atau ruang publik lainnya.

"GERAKAN TIDAK MEMASANG FOTO WAKIL PRESIDEN. Berarti rakyat 'yang masih waras' boleh dong gak pasang fotonya Fufufafa. Berarti cawe-cawe-nya Presiden Joko Widodo percuma dong," tulisnya

Unggahan ini berhasil menarik perhatian lebih dari 114 ribu pengguna X, dan mayoritas komentar yang muncul menyatakan dukungan terhadap seruan tersebut.

Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Meskipun seruan ini cukup kontroversial, ada aspek legal yang perlu diperhatikan dalam isu pemasangan foto presiden dan wakil presiden.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, memang ada kewajiban untuk memasang lambang negara berupa Garuda Pancasila di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta.

Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan pemasangan foto presiden atau wakil presiden.

Pasal 55 UU 24/2009 menyebutkan bahwa jika lambang negara ditempatkan bersama bendera negara atau gambar presiden dan wakil presiden, maka penempatannya harus mengikuti aturan tertentu.

Lambang negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada bendera negara dan foto presiden atau wakil presiden.

Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara harus diletakkan di tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.

Di tengah ketegangan politik menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden baru, gerakan tidak memasang foto wakil presiden menunjukkan betapa panasnya isu Fufufafa di media sosial.

Sumber: ayoindonesia