Usai Geledah Kantor Sekjen DPR, KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan

Usai Geledah Kantor Sekjen DPR, KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan


Cekrik
, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan, akan mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK akan mengusut dugaan keterlibatan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR jika ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk melalui keterangan tersangka ataupun saksi dalam perkara tersebut.

”Nanti dalam perjalanannya ketika para tersangka juga misalnya mengatakan, menginformasikan, atau pun ada pihak lain atau alat bukti ternyata dari awal bermasalah misalnya, pasti kami kembangkan ke sana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Ali menjelaskan, saat ini masih fokus pada pokok perkara, mengenai penggunaan anggaran proyek senilai Rp 120 miliar yang diduga bermasalah. Diduga kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami itu telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

”Fokus KPK adalah di penggunaan anggaran tadi itu, yang kemudian dibelanjakan kepada beberapa kelengkapan rumah dinas jabatan, dari meja, kursi dan seterusnya, yang nilai dari anggaran yang digunakan ratusan miliar tadi itu,” ucap Ali.

”Nah apakah anggota BURT, anggota DPR itu juga perlu kemudian dikonfirmasi? Sepanjang yang kemudian sampai hari ini kami fokuskan lebih dahulu pada proses pengadaan kelengkapannya. Jadi bukan dari proses penganggarannya, tetapi penggunaan anggaran yang ada,” tegas Ali.

Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 dan 30 April.

Empat lokasi lain itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer.

”Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Kasus korupsi proyek itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

KPK melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara itu selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.

Sumber: jawapos