Cekrik, Hakim konstitusi Arief Hidayat meminta peserta sidang berada di tempat yang layak meskipun mengikuti sidang sengketa Pileg 2024 secara daring.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pemohon peroarangan dari Partai NasDem provinsi Sulawesi Utara yakni Alfian Bara yang sempat terputus komunikasinya ketika persidangan tengah berlangsung.
“Mengajukan permohonan kepada MK mengenai sengketa pemilu khususnya di provinsi Sulawesi Utara. Ini pemohon adalah pemohon perseorangan, itu ada suara apa itu?” tanya Arief ketika mendengar suara klakson saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2024).
“Di pinggir jalan itu pak?” sambung dia.
Alfian mengaku bahwa dirinya tengah di dalam perjalanan, sayangnya sinyal sempat terputus.
“Jadi begini, untuk supaya semuanya tahu saja. Meskipun dilakukan secara daring, tapi harus menggunakan tempat layak, tidak boleh mobil. Jadi harus yang layak. Misalnya mengajukan permohonan daring di pasar, itu kan enggak layak,” ujar Arief.
Arief lantas menanyakan keberadaan Alfian, apakah berada di tempat yang memungkinkan untuk menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Ini di mana pak Alfian? Layakkan?,” kata Arief.
“Saya melipir di pinggir jalan,” jawab Alfian.
Kemudian, ketika Arief melanjutkan persidangan lagi-lagi suara Alfian nampak hilang lantaran sinyal yang terputus. Ia menanyakan terkait kapan permohonan gugatan itu dikirimkan ke MK dan apakah sudah mendapat rekomendasi dari partai NasDem.
“Iya kalau daring begini suaranya putus-putus dan kita harus teriak. Jadi laper ini saya. Jadi diajukan kapan pak? 23 maret pukul 21.59. Apa yang dipersoalkan pak?” ucap Arief.
Alfian menjelaskan bahwa pihaknya mempermasalahkan soal penghitungan suara di beberapa kecamatan dan kabupaten.
“Jadi ada beberapa hal yang saya perhatikan, soal penghitungan suara. Makanya sebetulnya yang mulia, kalaupun saya bisa menunggu kuasa hukum dulu karena saya di perjalanan pak. Mendadak,” jelas Alfian.
“Haduh, lah gimana ini?” keluh hakim Arief.
Sumber: inilah.com