Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal yang Minta Rp150 Ribu

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal yang Minta Rp150 Ribu


Cekrik
, Kepolisian menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Namun, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menegaskan, penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar.

Dia mengatakan, kedua orang yang ditangkap adalah AB (49 tahun) dan J (26), akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, kata Dhanar, tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.

"Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," kata Dhanar saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Adapun video terkait pemungutan tarif parkir yang viral di media sosial diambil korban di depan Masjid Istiqlal pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video.

Menurut informasi, AB dan J meminta tarif parkir sebesar Rp 150 ribu kepada pengemudi bus. Dhanar menyebut, pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut dan polisi melakukan tindak lanjut. Pada Ahad (12/5/2024), polisi menciduk AB dan J ke Polsek Sawah Besar.

Namun, polisi kekurangan alat bukti dan tidak mendapatkan laporan dari korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine pada kedua orang dalam video, yakni AB dan J. Kemudian, polisi menemukan keduanya positif menyalahgunakan narkoba jenis metamfetamin.

Dua dari tiga orang itu sudah diciduk, yaitu berinisial AB (49) dan J (26) laki-laki serta satu orang yang terdapat di video berinisial D. "Namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Dhanar.

Menurut Dhanar, selain penyalahgunaan narkoba, J juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5/2024) atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal. Karena itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses," kata Dhanar.

Sumber: REPUBLIKA