Cekrik, Wanita bernama Nurhasnah Septiana (38 tahun), tewas usai ditabrak truk Mitsubishi Colt. Kasus ini mencuat usai Dewi Novita, kakak ipar korban, mengungkapkan kejanggalan.
Bagaimana kronologi perjalanan kasus ini?
Tanggal 4 Maret 2024
Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Payakumbuh-Lintau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Saat itu, Nurhasnah mau pulang usai mengantar anaknya ke sekolah dengan mengendarai motor Honda Scoopy. Motor ini kemudian bertabrakan dengan truk tersebut.
"Dari video terbaru yang saya terima, dari genangan darah yang ditutupi dengan tanah, sepertinya adik ipar saya tidak ambil lajur pengendara lain (yang lawan arah). Truk diduga menghindari lobang," kata Dewi.
Mendapat kabar kecelakaan, Dewi langsung datang ke rumah sakit. Di sini, ia telah mendapat kabar bahwa adik iparnya telah dinyatakan meninggal dunia.
"Habis itu saya rencananya mau melihat tempat lokasi kejadian. Tapi di tengah perjalan saya melihat kendaraan arah ke Polres Payakumbuh seperti habis kecelakaan. Saya putar balik, datang ke sana," kata dia.
Sesampainya di polres, Dewi melihat kendaraan lain yang hendak keluar dari Mapolres Payakumbuh. Ia sempat menanyakan ke sopir.
"Ini mobil yang nabrak tanya saya. Si sopir ngomong dengan sombong (nama seseorang). Saya mau bongkar barang dulu kata sopir. Saya emosi dan suruh kendaraan masuk lagi," ujar Dewi.
Pada Maret-April 2024
Dewi menyebutkan selama dua bulan pasca kecelakaan, pihak keluarga mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Karena saya banyak teman polisi, saya menghargai proses hukum. Dua bulan proses hukum, saya diamkan saja. Biarkan proses hukum dilakukan penyidik. Selama dua bulan ini, dipanggil beberapa kali adik saya ke Polres Payakumbuh," kata dia.
Tanggal 12 Mei 2024
Pada pemanggilan terakhir yakni 12 Mei 2024, adik Dewi memenuhi panggilan penyidik. Dalam hal ini, penyidik menyatakan sudah keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam kecelakaan tersebut yang salah adalah pengendara sepeda motor.
Karena sepeda motor meninggal dunia, maka kasus akhirnya ditutup. Penyidik juga membeberkan bahwa dari pihak sopir truk hanya sanggup membantu biaya sebesar Rp 5 Juta.
"Penyidik bilang, si sopir hanya bisa ganti rugi sebesar Rp 5 juta. Kalau mau terima sekarang, kalau tidak ini hangus. Ini kasus sudah tutup kasus," ucap Dewi menirukan kata penyidik.
Tanggal 17 Mei 2024
Dewi mengungkapkan adiknya dan ibunya mendatangi Polres Payakumbuh dengan tujuan ingin meminta surat keterangan kematian yang asli. Polisi saat itu tidak mau memberikan karena alasan masih membutuhkan administrasi berkas perkara penyidikan.
"Tidak mau diberikan surat itu. Mama saya sudah memohon, polisi itu diam saja. Mama nangis ke saya ditelepon," kata Dewi.
Kemudian, Dewi langsung mendatangi Polres Payakumbuh. Sembari memvideokan, ia marah-marah kepada anggota kepolisian yang ada di Gakkum Satlantas.
Video ini lalu diupload ke media sosialnya hingga viral.
"Saya datang baru saya videokan. Saya tanyakan alasannya tidak mau diberikan. Dia bilang untuk proses penyelidikan dan bla-bla-bla. kan kasus sudah dihentikan, SP3 sudah dikeluarkan. Kenapa ditahan-tahan," tambahnya.
Penjelasan Polres Payakumbuh
Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Firdaus, membantah menahan surat keterangan kematian yang asli. Surat itu diperlukan untuk administrasi penyidikan dalam berkas perkara.
“Memang kami menerima surat keterangan kematian (dari rumah sakit) kami gunakan untuk administrasi penyidikan dalam berkas perkara. Sedangkan dealer-leasing minta yang asli, buat apa minta yang asli?” kata Firdaus.
Ia mengungkap penyidik telah membuat surat keterangan untuk dealer-leasing. Namun apabila benar sangat dibutuhkan yang asli, penyidik sedang mengupayakan.
“Kami sudah buat keterangan yang menyatakan bahwa surat keterangan kematian ada di penyidik ada di berkas perkara. Supaya pihak leasing bisa menggunakan secara utuh fotokopi. Bukan kami tidak mau berikan, kami butuh juga,” imbuhnya.
Firdaus mengakui hasil penyidikan kelalaian berada ada pada pengendara sepeda motor. Maka itu, kasus ditutup karena pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Menurut Firdaus, keluarga sopir truk juga telah mencoba menemui keluarga pengendara motor, namun malah dimaki-maki.
“Sejak hari pertama dan ketujuh itu pihak sopir truk dan keluarganya sudah mencoba mendatangi keluarga pemotor. Hari ke delapan, keluarga sopir dimaki-maki. Makanya tidak ada datang lagi. Keluarga sopir truk minta ke penyidik untuk dipertemukan atau difasilitasi, sudah tiga kali difasilitasi. Upaya kesanggupan keluarga sopir Rp 5 juta. Dari pihak pemotor tidak mau dengan nominal itu mungkin,” jelasnya.
Polisi Klaim Sopir Ditahan, Truk Disita
Firdaus membantah pihaknya tidak menahan sopir dan menyita truk. “Sopir tetap kami amankan di polres sejak kejadian, diamankan selama 7 hari. Barang bukti masih kami tahan, sepeda motor dan truk,” kata dia.
Polisi: Sopir Mengakui Truk Milik Perwira Polisi
Firdaus menegaskan dalam penangan perkara tidak ada intervensi dari siapa pun, meskipun disebut-disebut truk merupakan milik seorang perwira polisi.
“Kami tanya sopir truk, pengakuannya iya (milik perwira polisi), tapi nama di STNK berbeda. Bisa jadi sudah dibeli tapi belum balik nama,” ujar Firdaus.
“Tidak ada intervensi, sesuai prosedur penangan perkara. Mulai penyelidikan kami naikkan penyidikan lalu gelar perkara. Sebelum kami hentikan perkara kami juga melakukan gelar perkara khusus, rekomendasi SP3. Kami juga mencoba koordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan. Jawaban sama. Maka kami sepakat perkara dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia,” katanya.
Sumber: kumparan