Polda Metro Jaya Grebek 3 Rumah Jadi Markas Judi Online di Tangerang

Polda Metro Jaya Grebek 3 Rumah Jadi Markas Judi Online di Tangerang


Cekrik.com, Polda Metro Jaya grebek rumah yang menjadi markas judi online (judol) di wilayah Tangerang. Sebanyak 11 orang berhasil ditangkap polisi.

Penggrebekan terhadap markas judi online itu bermula saat jajaran Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Dari operasi yang dilakukannya itu, polisi menangkap 11 orang dari 3 rumah yang berada di kawasan Teluk Naga pada Jumat (26/4/2024).

"Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online," katanya, Senin (29/4/2024).

"Ada 11 orang yang diamankan," sambungnya.

Meski demikian, pihaknya belum dapat merinci seluruh identitas para pelaku serta kronologi saat pengungkapan kasus judi online tersebut.

"Besok kami rilis," tandasnya.

Sebelumnya, Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Cimanggis Tapos, Depok, Jawa Barat yang diduga dijadikan tempat operator permainan judi online.

Dari lokasi penggerebekan tersebut polisi menangkap 4 orang pelaku serta mengamankan sejumlah alat bukti.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi operator permainan judi online di perumahan Cimanggis Golf Estate Tapos, Depok, Jawa Barat.

Penggerebekan yang dilakukan malam hari ini membuat keempat pelaku yang berinisial EP, BYP, DA, dan TA tak berkutik.

Selain mengamankan para pelaku di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah alat elektronik dan telepon genggam yang dijadikan alat promosi judi online.

Dari aksinya para pelaku mendapatkan keuntungan Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulannya.

Sumber: tvOne