DPRD Jateng awasi PPDB, Ombudsman buka layanan pengaduan guna cegah pungli

DPRD Jateng awasi PPDB, Ombudsman buka layanan pengaduan guna cegah pungli

Cekrik Semarang, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Abdul Hamid, menyatakan akan terus mengawasi proses PPDB agar terhindar dari oknum tak bertanggung jawab.

Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Abdul Hamid

Salah satunya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Ombudusman Jateng dan stakeholder lain, untuk mencegah praktik pungli di PPDB 2023.

“Kami juga akan terus mengawasi proses PPDB yang akan dilakukan nanti, bersama dengan Dinas Pendidikan. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman atau kita buka pengaduan kepada masyarakat secara umum. Mengantisipasi praktik-praktik pungli di lembaga terkait,” ujar Hamid, Selasa (7 Juni 2023).

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Siti Farida menyebut aduan yang masuk ke pihaknya tak hanya menjelang dan saat PPDB saja, namun masih ada aduan pasca PPDB berlangsung.

“Jadi kalau untuk aduan spesifik ke pungli, itu biasanya ikutan ya. Ikutan dalam artian pungutan setelah siswa itu masuk. Tapi untuk yang aduan di PPDB, itu lebih banyak terkait dengan jalur prestasi dan zonasi,” ungkap Siti, Rabu (7 Juni 2023).

“Kalau untuk pungutan, pungli lah orang biasanya membahasakan, itu aduan yang masuk ke Ombudsman tidak hanya selama PPDB. Bahkan setelah PPDB pun masih ada pengaduan terkait dengan pungutan,” tambahnya.

Meskipun PPDB sangat rawan akan adanya pungli dari pihak tak bertanggung jawab, namun Siti menyebut adanya pungutan liar tersebut tak hanya ada pada proses PPDB semata.

Dia bahkan menyebut penarikan sumbangan oleh satuan pendidikan yakni sekolah juga menjadi kasus yang sering tersorot.

“Ya, jadi misalnya gini. Apa yang muncul itu kan dari sekolah meminta adanya sumbangan. Nah sementara kalau di sekolah negeri itu, sumbangan itu kan ada syarat-syaratnya ya. Ada ketentuannya dan ada prosedur. Nah dalam hal itu tidak ditempuh, yaitu mengarah kepada pungutan,” ucapnya.

Siti mengimbau kepada masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB kiranya dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman.

“Dan dalam hal ada masalah-masalah, jangan takut, jangan segan-segan untuk menyampaikan laporan, aduan, maupun untuk berkonsultasi. Baik kepada sekolah, dinas, maupun Ombudsman,” tegasnya.

Terkait laporan atau pengaduan adanya pungli atau maladministrasi, untuk mencegah pungli di PPDB, masyarakat dapat melapor melalui link yang Ombudsman Jateng sediakan, yakni https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023

Pelaporan juga dapat melalui WhatsApp (WA) Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 998 3737.