Cekrik Jakarta - Mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro memicu perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi mengingatkan masing-masing institusi hukum, seperti KPK dan Polri untuk mematuhi peraturan dan standar prosedur operasional (SOP) yang telah ditetapkan sehingga tidak membuat gaduh.
Presiden menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku.
“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Presiden Jokowi dalam Konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu, 5 April 2023.
Presiden Jokowi juga menekankan bahwa setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti. Oleh karena itu, semua harus mengikuti mekanisme aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya kegaduhan atau ketidaknyamanan yang tidak perlu.
“Semua ada aturannya kok, dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ujar dia.
Pernyataan Presiden Jokowi ini muncul setelah adanya konflik antara KPK dan Polri terkait dengan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar Priantoro yang diberhentikan secara hormat oleh KPK pada 31 Maret 2023 telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
Ketegangan antara KPK dan Polri semakin meningkat ketika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kembali kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan pengembalian anggota Polri untuk tugas di lingkungan KPK.
Dalam surat jawaban Kapolri yang teregistrasi pada 3 April 2023 mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Diketahui, Brigjen Pol Endar juga telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.
“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.