Cekrik Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini dilakukan agar nantinya dapat mempercepat proses tindak pidana korupsi di Indonesia.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023.
"Dan ini prosesnya sudah berjalan," tambah Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam memerangi korupsi. Dengan adanya peraturan ini, pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan sulit menyembunyikan hasil kejahatannya. Selain itu, perampasan aset juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," tuturnya.
DPR Membantah
Namun, permintaan pemerintah ini dibantah oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani yang menyatakan bahwa Pemerintah belum mengirimkan draf RUU Perampasan Aset atau setidaknya naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR.
"Sekarang naskahnya ada di mana aja posisinya nggak jelas kok dibilang DPR-nya nggak mau bahas atau menghalang-halangi, iki opo iki (ini apa ini)?" ucap Arsul di kompleks parlemen, Rabu 5 April 2023.
"Jadi jangan ada dusta di antara kita. Jangan ada dusta di antara kita karena dapat tepuk tangan, dapat pujian dari sekian ratus profesor, gitu loh," tambah Arsul Sani.
Senada dengan Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari juga mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hal ini membuat DPR sulit menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
"Draft RUU Perampasan Aset ini Februari masih dibahas dan dimatangkan di internal pemerintah. Sehingga desakan agar mempercepat mestinya disampaikan kepada pemerintah," tulis Taufik di akun Twitternya @taufikbasari, Minggu, 2 April 2023.
Taufik Basari juga menyatakan, pemerintah tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas pada tahun 2020, 2021 dan 2022. Baru di tahun 2023, RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas yang merupakan usulan pemerintah.
"Hal ini juga dijelaskan oleh pimpinan Baleg bahwa pada saat itu memang pemerintah tidak mengajukannya jadi bagaimana mungkin dikatakan DPR menolak? Bisa dicek pada dokumen Pidato Menkumham tanggal 6 Desember 2021 beserta daftar RUU yang diajukan pemerintah. Saat itu pemerintah ajukan 12 RUU tetapi dalam list tersebut tidak ada RUU Perampasan Aset," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III sempat meminta DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Permintaan itu direspons Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Bambang Pacul meminta agar pemerintah melakukan lobi lepada para ketua umum partai untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
"Republik di sini gampang masalahnya. Lobinya jangan di sini Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.